KEADILAN– Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan Febrian, didakwa menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak perusahaan karena turut merekayasa pajak.
Kedua pegawai tersebut, merupakan anak buah dari Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Penagihan dan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, yang sudah lebih dulu divonis.
Dakwaan terhadap Yulmanizar dan Febrian dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Jaksa KPK menjelaskan, uang pelicin sebanyak Rp17,9 miliar itu diterima bersama Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaa dan Penagihan DJP, Alfred Simanjuntak dan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Wawan Ridwan.
Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani dan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji turut menerima uang pelicin tersebut.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam persidangan, Kamis (25/1/2024).
Jaksa KPK mengungkapkan, uang dengan nilai Rp15 miliar diberikan oleh Konsultan PT Gunung Madu Plantations, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas.
Kemudian, para pejabat pajak itu juga menerima uang dari Kuasa PT Bank PAN Indonesia sebesar 500.000 dollar Singapura.
Selain itu, mereka juga menerima uang dari Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo sebesar 3.500.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak.
Keduanya juga turut menerima fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp5.662.500 dari pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
“Gratifikasi haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan para terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak,” paparnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa telah melanggar Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung