Imam Nahrawi Sebut Harusnya Taufik Hidayat Jadi Tersangka

KEADILAN– Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (19/6/2020). Agenda sidang kali ini pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa Imam Nahrawi. Pembacaan pledoi ini dilakukan Imam dan kuasa hukumnya.

Saat membacakan pledoinya, Imam sendiri berada di gedung KPK. Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima beberapa pemberian dari sejumlah pihak.

Di antaranya, dari mantan atlet bulutangkis Taufik Hidayat sebesar Rp 1 miliar, Lina Nurhasanah sebesar Rp 2 miliar dan Supriono senilai Rp 400 juta. Dia menyebutkan, tidak tahu menahu soal banyaknya uang yang mengalir.

“Ternyata mereka mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis. Saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir,” kata Imam saat membacakan pledoinya.

Dia mengakui bahwa dirinya baru mengetahui uang itu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat, mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?,” ujarnya.

Taufik Harus Tersangka

Dalam pembelaanya, Imam Nahrawi menyinggung  nama Taufik Hidayat.  Menurut Imam, bila dirinya menjadi perkara suap dari Taufik, harusnya Taufik juga menjadi tersangka suap sebagai perantara.  Namun, sampai persidangan ini selesai, saksi asisten pribadinya Miftahul Ulum dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.

“Begitupun dengan saksi lainnya, bukti dan petunjuk tidak ada yang menegaskan tentang hal itu. Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana,” tandas Imam.

Ketidakjelasan asal usul uang itu, membuat Imam memohon dengan hormat kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan segala perkaranya selama di persidangan.

“Karena setiap hal janggal yang telah mereka perbuat seakan-akan memang ingin menjerumuskan saya pada akhirnya,” turur Imam sambil mengakhiri.

Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Satlak Prima periode 2016-2017 dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Kemitraan, Taufik Hidayat saat menjadi saksi dengan terdakwa Imam Nahrawi mengaku, pernah menjadi kurir penerima uang untuk Imam.

Dia memastikan bahwa dirinya pernah mengantar uang Rp 1 miliar kepada asisten Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Namun, juara olimpiade bulutangkis itu sama sekali tidak tahu-menahu apa kegunaan dari uang tersebut.

“Saya hanya dimintai tolong lewat telepon (untuk mengantar). Sebagai kerabat, saya hanya membantu. Tapi, saya tidak mengonfirmasi ke Pak Imam jika uang itu sudah dititipkan ke Miftahul Ulum,” ujar Taufik Hidayat dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020) lalu.

AINUL GHURRI