KEADILAN – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia telah membuat kondisi sosial ekonomi tercabik-cabik. Ratusan triliun dikucurkan pemerintah untuk mengatasinya. Namun, tak sedikit pula yang sudah terindikasi diselewengkan.
Seperti diketahui, untuk mengatasi berbagai persoalan yang ditimbulkan wabah Covid-19 ini, pemerintah sudah menggelontorkan Rp 677,2 triliun. Hampir semua sektor mendapat bagian dari anggaran tersebut.
Dengan besarnya anggaran yang disiapkan, bagi sebagian kalangan menyebutkan dana dan peruntukkannya berpotensi akan menjadi bancakan. Sebut saja, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menguraikan beberapa titik program yang bisa terjadi penyimpangan.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menyebutkan dari identifikasi yang dilakukan lembaganya ada beberapa hal yang berpotensi korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, dari belanja sektor kesehatan, terjadi manipulasi dan curang dalam pengadaan alat rapid test, upaya pembuatan vaksin dan kejanggalan pengadaan APD. “Ini terjadi karena didukung dengan struktur monopoli badan-badan usaha yang menguasai sektor kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Adnan menambahkan untuk pembagian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak adanya Covid-19 ini. Belanja bansos tersebut menjadi masalah karena bentuknya yang berbeda-beda. Ada uang dan barang yang berupa sembako. “Disini indikasinya bisa bermacam-macam, seperti penerima fiktif, penyunatan bantuan, penerima yang ganda, hingga konversi uang ke barang yang memicu mark-up,” sambungnya.
Pun demikian dengan insentif pajak yang diberikan. Relaksasi yang ada juga berpotensi membuka keran-keran tindakan di luar hukum. Alasannya, tak ada mekanisme yang jelas dalam proses relaksasi. “Itu bisa menuai persoalan,” terangnya.
Disebutkan Adnan, terbukanya peluang penyimpangan tersebut karena peraturan yang digunakan belum menunjukkan batasan-batasan mendetail sebagaimana di luar krisis. Apalagi ini terkait keuangan hingga pengadaan barang dan jasa. “Situasi krisis begini terjadi kelangkaan barang dan jasa akibat kebangkrutan ekonomi, yang memaksa dilakukannya impor barang dan jasa. Di sisi lain, ketika data pemerintah tidak akurat digunakan untuk mendistribusikan bantuan sosial (bansos), muncul kekacauan yang bisa berpotensi korupsi,” pungkasnya.
Ada Temuan
Tampaknya apa yang telah diwanti-wanti oleh ICW tersebut terjadi adanya. Ini dibuktikan dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Datar Tatang Hermawan menyebutkan ada dugaan korupsi anggaran Covid-19 yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 Tanah Datar. “Saat ini kita sedang kumpulkan bahan dan keterangan untuk dirapikan semuanya,” sebutnya, Selasa (16/6}.
Berdasarkan adanya laporan dari Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) pada 20 Mei 2020, Tatang menargetkan dalam waktu yang tidak lama akan melengkapi berkasnya dan selanjutnya diserahkan ke Inspektorat. “Keputusannya di Senin depan. Jika sudah lengkap, kita serahkan ke inspektorat kabari,” lanjutnya.
Dalam laporan Rugawa LNT tersebut, disebutkan adanya dugaan penyimpangan dana melalui dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19. Ada 13 poin kejanggalan penggunaan BTT di Tanah Datar yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Laporan ini sendiri telah ditembuskan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumatera Barat dan Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Selain itu, ada juga beberapa kecurangan yang ditemukan oleh kepolisian. Temuannya terkait dengan pelaksanaan penyaluran dana bantuan Covid-19. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, ada enam kasus di Polda Sumatera Utara dan dua kasus di Polda Banten.
Hukuman Berat
Dengan besarnya anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk “dirasakan” oleh seluruh masyarakat Indonesia akibat dampak dari Covid-19 ini, tiga lembaga penegak hukum yang manangani masalah korupsi pun memberi peringatan keras bagi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari situasi ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan apabila ada korupsi dalam penanganan Covid-19, maka hukuman mati akan menanti. Disebutkannya, potensi kecurangan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). “Keselamatan rakyat adalah yang utama, maka korupsi anggaran bencana dikategorikan kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,” ujarnya.
KPK mengingatkan ada empat area yang menjadi perhatian dalam penanganan covid-19. Hal itu meliputi PBJ, pengelolaan sumbangan pihak ketiga, proses realokasi anggaran, dan penyelenggaraan bantuan sosial (bansos). “Dalam pengadaan barang dan jasa, ada potensi kolusi dengan penyedia, markup harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan fraud atau kecurangan,” jelasnya.
Sedangkan terkait sumbangan yang diberikan pihak ketiga, ada potensi kecurangan dalam pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan. Hal ini juga berlaku dalam proses realokasi APBN/APBD dalam penanganan covid-19.
Pun demikian dengan potensi kecurangan dalam alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan dananya. KPK akan tegas mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dan unsur korupsi dalam penanganan covid 19. “Ada potensi kecurangan dalam proses pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya,” pungkas Ghufron.
Penindakan tegas terhadap pelaku penyimpang anggaran Covid-10 ini juga ditunjukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Pihaknya siap mempidanakan siapapun baik masyarakat maupun pejabat negara yang menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19 ini.
Disebutkan Idham bahwa Polri telah membentuk Satgas khusus untuk mempidanakan siapapun yang menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19 dengan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini kan apabila ada yang menyalahgunakan, maka Polri tidak pernah ragu untuk ‘sikat’ dan memproses pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut Idham menyebutkan proses pidana untuk seluruh pelaku penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. “Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat,” tegasnya.
Bagaimana dengan Kejaksaan. Walaupun tidak secara gambalng diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin namun pihaknya memastikan ada hukuman pidana sebagai upaya akhir dalam penegakan hukum. “Mengoptimalkannya dengan upaya persuasif dan preventif,” ucapnya.
Burhanuddin sendiri menyadari setiap pengelolaan keuangan memiliki risiko yang mengarah kepada upaya menguntungkan diri sendiri. Karenanya, Kejaksaan memastikan akan mengawasinya, termasuk untuk penanganan Covid-19 agar tidak menyimpang. “Menjadi tugas kita bersama, adalah memastikan bahwa risiko tersebut timbul dari niat jahat untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain. Sehingga, menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Karenanya, Burhanuddin merencanakan akan bekerja sama antar aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan. Koordinasi bersama pengawas internal juga akan dilaksanakan secara intens.
Dengan adanya peringatan keras tersebut, apakah masih ada yang memanfaat keadaan pandemi covid-19 ini. Wallohualam…
Chairul Zein








