KEADILAN– Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara saham Garuda Indonesia bebas bersyarat. Namun bebasnya Nazaruddin menyisakan polemik tersendiri antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK tidak pernah menyematkan status justice collaborator (JC) kepada Nazaruddin. Ali menjelaskan, pihaknya pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, memang pernah menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk Nazaruddin. Penerbitan surat keterangan bekerjasama itu diberikan karena Nazaruddin mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
“Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk terpidana MNZ (M. Nazaruddin). Pimpinan KPK saat itu (sebelumnya) tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai JC,” tegas Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/6/2020).
Dari perkara itu, Nazaruddin kerap menyebutkan koleganya di Demokrat, yakni Anas Urbaningrum. Nazaruddin menyebut Anas ikut korupsi proyek Hambalang untuk pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Nazaruddin juga menyebut Anas menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dan ikut menerima aliran dana proyek e-KTP.
Belakangan Anas ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi proyek P3SON Hambalang, pencucian uang, dan proyek lain. Dia divonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta. Setelah melalui proses banding dan kasasi, Anas malah divonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Anas dinilai terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsi dan menerima gratifikasi berupa mobil Harrier.
Kemudian, perkara pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Dalam perkara ini, Nazaruddin menyebut eks Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai pemain proyek e-KTP. Uang korupsi lalu dibagi-bagi kepada anggota dewan lain.
“Setya Novanto ini, saya yakin (penegak hukum) tidak akan berani. Tidak akan berani, ini orang sinterklas, kebal hukum. Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya,” kata Nazaruddin, Januari 2014.
Lewat keterangan Nazaruddin, penyidik KPK lalu membuka penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. KPK menetapkan sejumlah tersangka salah satunya Setya Novanto pada 2017. Eks Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.
Terkait sanggahan KPK itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, ada lima poin terkait bebasnya narapidana atau warga binaan pemasyarakatan kasus pidana tindak pidana korupsi M. Nazaruddin.
Pertama, Nazaruddin dipidana dengan dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar dan sudah dibayar lunas.
“Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) oleh KPK berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin; Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).
Poin ketiga dan keempat, Nazaruddin akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Sehingga pada tanggal 07 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020.
Sementara poin kelima terhadap yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Diskriminatif
Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai pemberian bebas bersyarat kepada Nazaruddin terkesan diskriminatif. Sebab, Nazaruddin merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi. Ia membandingkan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang dihukum selama 33 tahun penjara. Padahal, bila dilihat semua aset korupsi barangkali lebih besar Nazaruddin ketimbang Gayus.
“Seingat saya, terpidana korupsi yang lain tidak dapat hak yang sama seperti Nazaruddin,” kata Mudzakkir kepada KEADILAN, Jumat (19/6/2020).
Alasan pemberian JC tersebut oleh Dirjen PAS Kemenkum dan HAM, kata dia, berbeda dengan pengakuan KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan satu lembar pun surat JC.
“Jika Nazaruddin tidak dapat JC, melainkan hanya surat keterangan kerjasama maka statusnya tetap pelaku utama yang tidak memperoleh keistimewaan. Dia (Nazaruddin) tidak memperoleh hak hukum bebas bersyarat,” terangnya.
Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, seharusnya Nazaruddin baru dapat menghirup udara bebas pada tahun 2025 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara. Oleh sebab itu, ICW menuntut agar, Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Nazaruddin.
Pasalnya, program yang diperuntukkan Nazaruddin dianggap bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan pasal 34 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 99/2012.
Aturan itu dengan tegas menyebutkan, syarat terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan remisi diantaranya adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi JC.
“Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera. Presiden Joko Widodo juga harus mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).
AINUL GHURRI








