KEADILAN – Sidang lanjutan gugatan praperadilan penyitaan aset perkara Asabri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Sidang kali ini telah memasuki tahap kesimpulan yang diberikan oleh pemohon dan termohon.
Dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, sidang gugatan yang terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel ini berjalan singkat. Hal ini dikarenakan kesimpulan yang disampaikan kedua belah pihak hanya secara tertulis tanpa dibacakan di ruang sidang.
Tahap kesimpulan ini sendiri, menandai akan berakhirnya persidangan gugatan praperadilan ini. Praktis, hanya tinggal menunggu keputusan majelis hakim dalam menilai gugatan yang diajukan para pemohon.
Hakim tunggal gugatan praperadilan penyitaan aset perkara Asabri memutuskan akan menyampaikan putusan pada Rabu, (21/7/2021) mendatang.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan oleh tiga pemohon. Mereka adalah Kari Manyaru, Fransisco dan Jimmy Tjokrosaputro. Para pemohon ini menganggap aset mereka yang disita oleh Kejagung tidak ada sangkut pautnya dengan perkra Asabri.
Adapun aset-aset yang disita tersebut adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo. Di atas lahan tersebut berdiri Hotel Brothers Inn.
Selain itu, disita juga lima sertifikat, yang terdiri dari satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1287 seluas 176 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1294 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1296 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1297 seluas 108 meter persegi, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1298 seluas 144 meter persegi yang kesemuanya atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Kemudian, ada satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893, seluas 488 meter persegi yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro.
Chairul Zein













