Keadilan

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Abdul Latif yang karib disapa Ra Latif itu akan menjalani masa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penahanan selama proses persidangan dan penyidikan.

“Jaksa eksekutor KPK Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Eksekusi ini dilakukan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pidana penjara badan yang dijalani terpidana dimaksud yaitu sembilan tahun dikurangi masa penahanan,” tuturnya.

Latif juga dihukum dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.

Selain mengeksekusi, KPK juga menyetorkan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi Latif sebanyak Rp 5 miliar ke kas negara.

“Setoran tersebut, kemudian diperhitungkan sebagai pengurang terhadap kewajiban pembayaran uang pengganti dari terpidana dimaksud,” ujarnya.

Diketahui, Latif diproses hukum KPK atas kasus suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura serta penerimaan gratifikasi.

KPK juga turut menjerat lima tersangka lain dalam kasus suap lelang jabatan tersebut. Latif mematok harga Rp50 juta hingga Rp150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati itu.

Jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.

KPK menyebut, Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. Latif juga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , ,