KEADILAN – Fraksi Partai NasDem DPR RI tak akan mundur mengusulkan hak angket. Sebab, Ketua Umum NasDem Surya Paloh telah memberikan mandat kepada fraksinya untuk mengajukan hak angket tersebut.
“Ketua Umum kami sudah menyatakan bahwa kami musti masuk di situ. Hak angket. Tentu dengan sasaran-sasaran yang sudah direncanakan. Kita secara umum dulu, kita dukung hak angket,” ujar politisi partai NasDem, Tamanuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Menurut Tamanuri, pihaknya akan menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah terutama soal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam hak angket tersebut.
“Nanti dalam perjalanan tentu akan melebar sedemikian rupa. Konkritnya sekarang, yang untuk anak-anak makan siang gratis. Mana anggarannya itu kan. Sementara itu sudah harus segera laksanakan,” tegasnya.
Namun anggota Komisi V DPR RI ini enggan membeberkan naskah akademik hak angket yang dibuat partainya. Dia berdalih, partainya belum membuat draft. “Belum sampai di situ,” tukasnya.
Sementara Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menegaskan, pihaknya akan mengoreksi kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pelaksanan pemilu, penggunaan anggaran negara serta keterlibatan aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI.
“(Kita akan koreksi-red) UU Tentang Pemilu, tentang APBN, penggunaan ASN kita sinkronkan dengan UU-nya. Kalau kaitannya dengan penegak hukum, kita cek UU yang terkait dengan itu. Pasti akan ketemu juga. Ada TNI-Polri. Nah mereka boleh lakukan apa dan apa yang tidak. Bagaimana kemudian dugaan-dugaan itu kemudian muncul,” tegas Luluk.
Luluk berharap pengajuan hak angket tersebut dilakukan pada penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. “Kalau misalkan pengajuan ini sudah bisa diterima, kan kita bisa membahas kapan saja. Ketika masa reses pun tidak masalah,” tegasnya.
“Jadi kita memang nanti berharap betul tim yang akan mengusulkan hak angket ini bisa sudah terbentuk solid dan pada saatnya ini bisa diterima dan disepakati di paripurna. Makanya kita harus menunggu perwakilan dari fraksi yang lain. Karena kita butuh dukungan mayoritas,” tambahnya.
Politisi asal Jawa Timur ini menegaskan, DPR mengajukan hak angket bukan kali pertama. Secara data, jumlah DPR melakukan hak angket sudah 27 kali. Jumlah tersebut dimulai pada masa Presiden Seokarno hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Yang paling banyak era pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-red). Pak Jokowi bukan tidak pernah. Hak angket tentang KPK. Cuma dari sebagian hak angket itu engga ada yang bisa lanjut. Tapi ada yang bisa diterima,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Tiga Orang Dicegah Ke Luar Negeri







