KEADILAN – Fraksi NasDem DPR RI tengah melakukan komunikasi dengan Fraksi PDIP untuk mengusulkan hak angket kecurangan pemilu 2024. Saat ini, NasDem tengah mengumpulkan tanda tangan sejumlah anggotanya sebagai syarat hak angket tersebut.
“Komunikasi sedang berjalan. Tinggal kita tunggu hasilnya saja seperti apa. Tapi yang jelas, tadj saya juga sudah konfirmasi kepada sekretaris fraksi. Ya, kita menyatakan kita siap mengawal ini,” ujar anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Namun kata Taufik, pihaknya butuh koordinasi dengan Fraksi lain di DPR RI. Hal tersebut sangat penting demi mematangkan persiapan.
“Kita harus melakukan hak angket ini, harus terukur. Jangan sampai kemudian tidak memiliki persiapan yang matang untuk melanjutkan langkah-langkah ini,” tegasnya.
Sementara anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, hak angket tergantung pada masing-masing anggota DPR setiap Fraksi.
“Kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota dewan ya. Saya pribadi mengusulkan, supaya apa? Supaya kita bisa mengevaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah,” tegas Djarot.
Pasalnya kata Djarot, pemilu 2024 menggunakan APBN yang sangat besar. Angket diperlukan untuk mengevaluasi bahwa pemilu tersebut benar-benar dijalankan dan dilaksanakan sesuai dengan koridor konstitusi, demokrasi dan prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil.
“Hak angket ini tentunya harusnya diterima dengan baik. Jadi pemerinyah enggak usah khawatir. Pemerintah enggak usah memikirkan yang bukan-bukan. Tapi kita ingin bahwa pemerintah bisa memberikan jawaban, bisa memberikan penjelasan agar apa yang berkembang di masyarakat, kalangan akademisi, mahasiswa itu bisa dinetralisir,” jelasnya.
DPD Buat Pansus
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh Tamsil Linrung, anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan. Menurutnya, diperlukan tindaklanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” ujar Tamsil.
Seperti diketahui, DPD RI membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Upaya itu dilakukan untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 agar tercipta pemilu yang demokratis, jujur-adil, bebas politik uang, dan legitimate.
Berdasarkan data yang diterima dari Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi,
bahwa pengaduan yang masuk melalui posko adalah sebanyak 4 (empat) laporan, yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 2 laporan, Sumatera Utara sebanyak 1 laporan dan Maluku sebanyak 1 laporan.
Laporan yang masuk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah disampaikan Bawaslu. Disamping itu, mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat Pimpinan DPD RI meminta
kepada Komite I untuk segera menindaklanjuti dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.
Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk
meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: PKS, PKB dan PDIP Usul Hak Angket Klarifikasi Masalah Pemilu







