KEADILAN – Buntut keluarnya Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan yang dilajukan oleh Alvin Lim kepada majalah KEADILAN berbuah permasalahan baru. Terlebih, PPR tersebut dimanipulasi oleh LQ Indonesia Law Firm, sebuah firma yang dipimpin Alvin Lim untuk mendiskreditkan Majalah KEADILAN. Hal ini terlihat adanya pemberitaan di sejumlah media online yang di upload pada Selasa (7/12).
Dengan adanya pemberitaan tersebut, Majalah KEADILAN memandang apa yang disampaikan oleh LQ Indoneaia Law Firm melalui Kabid Humasnya yang bernama Sugi sebagai perbuatan fitnah dan hasutan terhadap Majalah KEADILAN dan Pemimpin Redaksi serta Pemilik Saham PT Mahkamah Keadilan Indonesia (pengelola Majalah KEADILAN).
“Isi pemberitaan-pemberitaan di sejumlah media tersebut diduga mengandung unsur fitnah dan bersifat hasutan kepada masyarakat terhadap Majalah KEADILAN dengan cara yang bisa kami duga sebagai perbuatan memanipulasi PPR Dewan Pers,” ujar Penerus Bonar, penanggung jawab Majalah KEADILAN, Rabu (8/12).
Disebutkan Bonar, pihaknya sangat menyesalkan pernyataan pihak LQ Indonesia tersebut, terlebih telah menyudutkan sisi personal Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN, Panda Nababan. “Kami akan mengambil langkah hukum bersifat pidana
dan perdata,” lanjutnya.
Terkait PPR Dewan Pers Nomor: 43/PPR-DP/XII/2021 Itu sendiri, Bonar menjelaskan Majalah KEADILAN menunjukan sikap penolakan. Ini didasarkan tidak adanya kecermatan Dewan Pers dalam menyelesaikan pengaduan. Apalagi Dewan Pers tidak mempertimbangkan penjelasan yang telah disampaikan secara panjang lebar. “Apakah Dewan Pers pernah melakukan pengecekan data seperti pemberitaan yang diadukan,” tegasnya.
Menurut Bonar, apa yang ditulis Majalah KEADILAN merupakan fakta. Sebab berdasarkan putusan Kasasi MA No: 873K/PID/2020 tanggal 23 September 2020, menyatakan Alvin Lim tidak mendapat vonis bebas dalam perkara pemalsuan dokumen dalam mengklaim asuransi di Allianz Life Indonesia. “Putusan Kasasi MA itu hanya sebatas mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum bukan substansi perkara dimana Alvin Lim sebagai terdakwa,” tuturnya.
Pengembalian berkas perkara berdasarkan putusan MA tersebut, menurut Bonar, dikarena pada persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, Alvin Lim sebagai terdakwa tidak pernah hadir dengan alasan sakit. Dan jaksa penuntut umum (JPU) disebut tak mampu menghadirkannya. “Lihat saja putusan kasasi, Alvin Lim masih disebutkan sebagai terdakwa,” jelasnya.
Bonar juga membantah pernyataan LQ yang mengutip PPR Dewan Pers bahwa Majalah KEADILAN tak terdaftar di Dewan Pers. Ini terbukti dengan telah diserahkan dokumen perusahaan pers pada 13 November 2017 lalu. Dan pihak Dewan Pers pun telah memberikan status oke atas data yang diberikan. “Ini menunjukkan Dewan Pers tidak cermat memeriksa dokumen di institusinya sendiri. Sebab, Majalah KEADILAN telah menerima tanda terima berkas pendataan media cetak,” ucapnya.
Atas kelalaian yang dilakukan Dewan Pers dan dimanfaatkan oleh LQ Indonesia Law Firm untuk menfitnah majalah KEADILAN dengan menyatakan tidak terdaftar di Dewan Pers, maka pihaknya akan mengajukan sidang etik Dewan Pers. “Ini termasuk kelalaian yang dilakukan Dewan Pers dalam memeriksa pengaduan Alvin Lim,” pungkasnya.














