Achsanul Qosasi Akui Sewa Rumah Buat Simpan Uang Suap BTS

KEADILAN– Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku, sengaja menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang suap sebesar Rp40 miliar yang dibawa oleh Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Uang itu diantar Windi ke Sadikin Rusli yang kemudian diserahkan kepada Achsanul. Hal itu dikatakan Achsanul, saat agenda pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Uang yang diterima Achsanul itu, berkaitan dengan perkara pengkondisian perkara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo.

“Rumah disewa untuk menyimpan uang itu. Disewa tidak lama setelah mengambil uang dari Sadikin,” ucap Achsanul Qosasi dalam perisangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/05/2024).

Achsanul beralasan, penyewaan rumah di Kemang dilakukan lantaran ia bingung harus mengembalikan uang Rp40 miliar tersebut kepada siapa. Ia menyebutkan bahwa psikologisnya terganggu usai menerima uang haram itu, sehingga membutuhkan waktu untuk berpikir.

Sebelum menyewa rumah, ia menyimpan uang tersebut di mobil pribadinya. Namun, ia mengaku tidak berani membawa uang tersebut ke rumah pribadinya.

Achsanul menerima uang Rp40 miliar dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) yang disimpan dalam koper berwarna gelap. Selain uang dollar AS, terdapat secarik kertas bertuliskan jumlah uang.

Dia menerima uang itu, usai bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ia sempat bertemu dengan Anang seusai melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan pemeriksaan laporan keuangan pada proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Achsanul mengaku dalam PDTT, BPK menemukan 17 temuan yang harus ditindaklanjuti Kemenkominfo.

Dalam sidang dakwaan disebutkan, Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, uang itu berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pemberian uang tersebut atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo,l Anang Achmad Latif, agar Achsanul merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

Jika tidak memenuhi permintaan Achsanul, akan ada penilaian atau temuan yang merugikan proyek BTS 4G. Permintaan uang itu dengan menggunakan kode Garuda.

“Tolong siapkan Rp40 miliar, ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda,” ujar Achsanul kepada Anang melalui BAP Jaksa pada Selasa (7/4/2024) lalu.

Jaksa menjelaskan, penilaian dan temuan itu seperti kemahalan harga, kelebihan spesifikasi, inefisiensi komunikasi dan informatika pada 2021.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung