KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) kabulkan gugatan dua warga terkait investasi tambang PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) di Kawasan Lengko Lolok, Desa Satar Punya, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Dengan putusan berkekuatan hukum tetap itu, perjuangan PT IMM untuk investasi dipastikan gagal.
MA mengabulkan gugatan Kasasi dari dua
warga kampung tersebut terkait izin tambang dan izin lingkungan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTT dan kabupaten Manggarai Timur.
Dalam putusannya, MA menyatakan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam yang diberikan kepada PT IMM, tertanggal 25 November 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT adalah tidak sah.
Demikian juga halnya dengan Izin Lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menjadi tidak sah.
Putusan itu tertera dalam surat pada tanggal 17 Oktober 2020 yang disampaikan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Surat itu menerangkan, isi Putusan MA Nomor 450 K/TUN/LH/2022 tanggal 19 Agustus 2022, yang memenangkan permohonan kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent, perwakilan dua warga Lengko Lolok yang menolak izin tambang itu.
Dalam putusannya, MA membatalkan Putusan PTUN Surabaya tanggal 2 Maret 2022 yang menguatkan putusan PTUN Kupang tanggal 11 November 2021, yang isinya menolak gugatan Isfridus dan Bonefasius.
Tentunya putusan MA ini membawa kabar gembira bagi para penolak tambang di kawasan tersebut. Sebab, aksi protes atas kehadiran investor tambang ini begitu masif.
Para pihak yang melakukan aksi protes adalah Ikatan Mahasiswa Lamba Leda (IKMALALE) Jakarta, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), warga Manggarai Diaspora serta Gereja Katolik Keuskupan Ruteng.
Kelompok lainnya adalah JPIC-OFM Indonesia, JPIC SVD, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, Sunspirit for Justice and Peace, Komunitas Pemuda Penjaga dan Pelindung Kampung Flores, Generasi Muda Manggarai, Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang, Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmmatim) Kupang.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar








