KEADILAN– Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Djuyamto menyataka Terbit terbukti bersalah telah menerima suap terkait proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat.
Selain dihukum pidana badan, Majelis Hakim juga memvonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Selain Terbit, kakaknya Iskandar Perangin Angin juga divonis tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Djuyamto membacakan amar putusannya, Rabu malam (19/10/2022).
Terdakwa lainnya, Marcos Surya Abdi yang merupakan orang kepercayaan Terbit, juga divonis tujuh tahun enam bulan penjara.
Sementara Shuhandra dan Isfi Syafitradan masing-masing divonis lima tahun penjara denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








