Lukas Enembe Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

KEADILAN-Gubernur non-aktifk Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” ucap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Jaksa menyebutkan, Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, ia juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

Lebih lanjut, suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua pada 2018.

Jaksa mengatakan, suap dari Rijatono itu terbagi Rp1 miliar dan Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar. Duit itu diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung