Layak Disidang Etik, Dewas KPK Simpulkan Tiga Pelanggaran Firli

KEADILAN– Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti dibawa ke sidang etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya mengusut dari sisi etik dan telah menjalankan rangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri

“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Tumpak menyebutkan, Dewas KPK telah memeriksa 33 orang saksi termasuk pelapor, terlapor yakni Firli Bahuri, dan para pihak lainnya. Dari rangkaian proses pemeriksaan itu, Dewas KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran etik yang dinyatakan cukup untuk dibawa ke persidangan etik.

Di antaranya, perbuatan melanggar etik itu adalah pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, serta sejumlah komunikasi keduanya.

“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” imbuhnya.

Selain itu, Firli Bahuri diduga tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tak hanya soal LHKPN, Dewas juga memutuskan untuk menaikkan ke sidang etik soal tindakan Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rencananya, lanjut Tumpak, sidang etik Firli akan digelar pada Kamis (14/12/2023) pekan depan. Sidang etik ini bakal dilakukan secara maraton. Harapannya, sidang etik itu bisa selesai pada akhir 2023.

“Kami mulai minggu depan setelah Hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” pungkas.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan Ketua KPK non-aktif yang diberhentikan sementara karena ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pertemuan dan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan