KEADILAN – Wakil Ketua Bidang Pertambangan dan Mineral DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Doni Indra ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam kasus Tipikor timah Rp4,16 triliun, Kamis (26/02/2026).
Doni merupakan tersangka kesebelas dalam kasus ini yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur CV Diratama. Politisi muda Golkar tersebut, diketahui belum lama dilantik Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, pada 25 Januari 2026.
Plt Kejari Basel, Herri Hendra dalam konferensi pers menyebut, penetapan tersangka Doni Indra setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Penetapan tersangka Doni Indra Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1. TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 Tanggal 26 Februari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.
Doni terseret perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Penambangan Bijih Timah PT Timah Kepada Mitra Usaha Di Wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan, Tahun 2015 Sampai Dengan Tahun 2022.
Kajari menjelaskan bahwa program kemitraan dirancang PT Timah tbk untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa.
Namun, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Timah sejak tahun 2015 s.d. 2022 telah dilakukan oleh mitra usaha dengan mekanisme kerja sama program kemitraan jasa pertambangan berdasarkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum karena tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi persyaratan sebagai Mitra Usaha PT. Timah Tbk.
“Bahwa setelah terbitnya Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) aktivitas CV. Diratama selaku Mitra Usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015 -2020 berdasarkan fakta penyidikan bukan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan tetapi melakukan kegiatan Penambangan dan penjualan (transaksi) hasil penambangan berupa bijih timah kepada PT Timah Tbk,” jelas Herri.
Hal tersebut merupakan rekayasa Direksi PT Timah Tbk untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk sehingga pembayaran yang dilakukan PT Timah Tbk kepada CV Diratama selaku Mitra Usaha di Kabupaten Bangka Selatan) dilakukan secara melawan hukum yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Selain itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 4.163.218.993.766,98 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma Sembilan puluh delapan sen).
Tim penyidik berdasarkan alat bukti antara lain:
1. BAP Saksi sebanyak 33 orang
2. Tap Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel.
3. Barang Bukti Elektronik sebanyak 14 buah.
4. BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.
Bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Bahwa setelah mempertimbangan terdapat 2 (dua) alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif, maka terhadap tersangka DI selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublish, Doni Indra dan pihak terkait dalam upaya konformasi.****
BACA JUGA: BNNP Gandeng PWI Galakkan ‘Babel Bersinar’








