KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) telah menyerahkan 11 nama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusias (HAM) Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyerahan nama calon dilakukan di ruang Pimpinan DPR, Gedung Nusantara I lantai 4 oleh Ketua KY Amzulian Rifai didampingi Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah dan Anggota KY-Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M Taufiq HZ.
Penyerahan itu, diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Anggota Komisi III DPR RI Supriansa dan Sari Yuliati.
“11 nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 1 CHA kamar perdata, 6 CHA kamar pidana dan 1 CHA kamar TUN khusus pajak. Dan juga 3 calon hakim ad hoc HAM di MA,” kata Amzulian dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, calon hakim agung yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR. Lebih lanjut, 11 calon hakim agung dan ad hoc HAM di MA telah menjalani rangkaian seleksi di KY.
“Mulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, hingga wawancara,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih semua calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan dan mempertimbangkan kelulusan akhir.
“KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas. Selain itu, seleksi ini juga sudah melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara,” papar Amzulian.
CHA Kamar Pidana di antaranya, Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Dr. Yanto.
Sedangkan CHA Kamar Perdata ialah Agus Subroto, CHA Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak) yakni Dr. Ruwaidah Afiyati.
Sementara, calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di MA di antaranya, Dr. Adriano, Prof. Dr. Judhariksawan, dan Dr. Manotar Tampubolon.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







