KEADILAN – Seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI sepakat menolak secara keseluruhan 12 usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Penolakan tersebut dilakukan saat rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias ambang Pacul.
Keputusan Komisi III DPR ini bukan tanpa dasar. Hal tersebut menindaklanjuti temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Adapun dua kandidat itu berasal dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karier.
“Dalam konteks calon hakim agung atas nama L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dilantik menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2016 (baru 8 tahun sebagai hakim),” tutur Pacul dalam rapat.
“Sementara itu calon berikut atas nama Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA mulai menjadi hakim pajak sejak tahun 2010 (14 tahun sebagai hakim) meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak Tahun 2015,” tambahnya.
Pacul pun meminta persetujuan kepada anggota Komisi III terkait tindak lanjut dari hakim yang diusulkan MK. Alhasil, sembilan fraksi di Komisi III sepakat untuk menolak usulan nama calon secara keseluruhan.
Diketahui, dua calon hakim agung tak penuhi syarat lantaran tak memilki pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni L.Y. Hari Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi dari hakim pengadilan pajak.
Adapun dalam UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 disebutkan syarat-syarat hakim karir di antaranya berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi Hakim Tinggi. Hakim karier juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Polda Pastikan Penangkapan Gibran Hoaks







