Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi

KEADILAN – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, merasa kecewa lantaran tak diizinkan untuk mengikuti rekontruksi pembunuhan kliennya. Padahal, kata dia, pengacara dari para tersangka diizinkan mengikuti rekontruksi tersebut.

“Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara (tersangka), LPSK, Komnas HAM, dan Brimob. Kami terpaksa harus pulang,” ujar Kamarudin, Selasa (30/8/2022).

Ia menilai, pelarangan keikutsertaannya dalam rekonstruksi itu merupakan bentuk pelanggaran berat, lantaran tidak ada makna equality.

Untuk alasan dirinya tidak diperbolehkan ikut, Kamaruddin juga belum mendapat penjelasan. “Alasannya, pokoknya Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor, tak boleh lihat. Harusnya boleh lihat dong. Pokoknya tak boleh lihat, diusir kita,” imbuhnya.

Atas perlakuan tersebut, kata Kamaruddin, dirinya akan berbicara ke Presiden Joko Widodo, atau ke Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, harusnya ada yang diberhentikan dari jabatan karena melarang pihak korban menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Diketahui, hari ini Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Rekonstrukai dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang, Jalan Saguling, hingga Komplek Polri Duren Tiga.

Polisi mengatakan, total ada 78 adegan yang diperagakan di rekonstruksi hari ini. Di Magelang 16 adegan, Saguling ada 35 adegan, dan di Duren tiga sebanyak 27 adegan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan