Keadilan – Nilai kerugian negara dan perekonomian negara perkara korupsi PT Duta Palma membengkak. Dari sebelumnya Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa (30/08/2022).
“Ada perubahan nilai kerugian. Semula penyidik menemukan kerugian senilai Rp78 triliun. Setelah dilakukan perhitungan, kerugian keuangan dan perekonomian negara sekitar Rp104,1 triliun,” ujar Febrie.
Febrie menjelaskan bahwa kejaksaan kini tak menggunakan instrumen kerugian keuangan negara dalam mengusut kasus korupsi penggunaan lahan olrh PT Duta Palma. Namun kejaksaan akan membuktikan adanya kerugian perekonomian negara.
Seperti diketahui, bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, saat ini ditahan Kejagung setelah sempat pergi ke luar negeri. Kejagung mempermasalahkan penggunaan lahan negara untuk perkebunan PT Duta Palma selama bertahun-tahun tanpa proses peralihan hak yang legal.







