KPU: Batas Laporan Dana Kampanye Hingga 7 Januari 2024

KEADILAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024 dibatasi hingga 7 Januari 2024 mendatang.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 September 2023.

“Menurut laporan yang masuk kepada kami, baik itu KPU Pusat dan identitasnya beda-beda, nih. Peserta Pemilu yang ditangani pusat melapornya ke KPU Pusat, peserta pemilu provinsi lapornya ke KPU Provinsi, demikian juga di Kabupaten/Kota,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Bukan hanya calon peserta Pemilu, seluruh partai politik (parpol) juga diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya. Nantinya
parpol bertugas mengkoordinasikan laporan dana kampanye dari masing-masing calon yang kemudian direkapitulasi menjadi laporan dana kampanye parpol.

“Pada dasarnya nanti perkembangannya tetap dilaporkan di laporan awal. Dan kemudian untuk parpol itu betul yang lapor parpol tetapi calon-calon juga melaporkan,” tegasnya.

“Jadi komponennya betul-betul itu katakanlah penerimaan atau pengeluaran parpol dari masing-masing calon, semuanya dilaporkan ke parpol kepada KPU melalui parpol,” sambungnya.

Menurut Hasyim, peserta pemilu untuk calon presiden dan calon wakil presiden sudah menyampaikan perkembangan laporan dana kampanye.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan nantinya KPU bakal menginformasikan kepada masyarakat secara terbuka
terkait laporan dana kampanye peserta pemilu.

“Kalau sudah waktunya dan sudah saatnya dibuka kepada publik untuk bisa diakses informasi perkembangan LADK (laporan awal dana kampanye) tentu akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Hasyim.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung