KPK Tanggapi Klarifikasi Wamenkumham

KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klarifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terhadap aduan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW).

“Tentu yang kami tindak lanjuti tidak hanya sepihak tapi harus membandingkan dengan pihak lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Ghufron meminta kepada semua pihak untuk menunggu dan bersabar lantaran KPK masih mempelajari klarifikasi yang disampaikan Wamenkumham tersebut. Menurutnya, KPK akan segera mengumumkan hasil klarifikasi tersebut setelah prosesnya rampung.

“Setelah utuh keterangannya baru akan kami sampaikan. Sementara ini kami tidak bisa, karena prosesnya masih berjalan,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi KPK pada Senin siang untuk memberikan klarifikasi terkait aduan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso soal dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar oleh asisten pribadinya.

“Atas inisiatif kami sendiri, kami mengklarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius dan mengarah kepada fitnah,” kata Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Eddy menilai, laporan tersebut tidak benar dan tidak perlu ditanggapi dengan serius. Meski demikian Eddy mengganggap perlu memberikan klarifikasi kepada publik.

“Supaya ini tidak gaduh, tidak ‘digoreng’ sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” tambahnya.

Eddy mengungkapkan bahwa Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM), yang diadukan IPW ke KPK, bukan aparatur sipil negara (ASN).

Yogi Arie adalah asisten pribadinya sejak sebelum menjadi Wamenkumham, sedangkan Yosie Andika adalah seorang pengacara.

Lebih lanjut, Eddy tidak berniat melaporkan balik IPW kepada pihak kepolisian. Alasan pertama, ia memahami bahwa IPW adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap dan kontrol sosial.

Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.

Sebelumnya, Selasa (14/3), Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso  melaporkan Yogi Ari dan Yosie Andika selaku asisten pribadi Edward, ke KPK. Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung