KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat (YYS), dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil penyidik hadir dalam pemeriksaan.
“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta saudara SJ [Sarjan, pengusaha] dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari unsur pejabat Pemkab Bekasi, pengusaha, hingga pihak swasta.
Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto.
KPK juga memeriksa pengusaha Sarjan, mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan, serta pihak swasta BN Kholik yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada 2024.
Saksi lainnya adalah Nesin alias Kuray dari pihak swasta, Direktur CV Mancur Berdikari Adi Purwo, Direktur CV Lor Jaya Mardian, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah Nadih, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nur Chaidir.
Pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mendalami dugaan adanya pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang disebut dilakukan atas arahan Yayat.
KPK Telusuri Peran Ipda Yayat
KPK saat ini tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik turut menelusuri peran Yayat Sudrajat alias Lippo, anggota Polri yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
KPK juga telah menggeledah rumah mewah Yayat di Depok, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut merupakan yang kedua dilakukan penyidik.
Sebelumnya, rumah Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, juga telah digeledah.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK telah meminta keterangan Yayat terkait perkara tersebut.
KPK menduga Yayat memiliki belasan aset berupa tanah dan bangunan mewah yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan Yayat.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berjalan.












