KEADILAN – Sopir taksi online mengaku jaksa pidana khusus (pidsus) sukses menipu cewek Rp5 juta. Namun jaksa gadungan ini tak selamat juga karena ditangkap Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Senin dinihari (21/09/2026).
Petualangan cowok bernama Aryo Santoso tersebut, sebagaimana informasi dihimpun keadilan.id, berawal ketika GrabCar Aryo mendapat pesanan wanita berinisial GN melalui aplikasi. Setelah GN naik taksi online, selama perjalanan keduanya bercakap-cakap.
Banyak ngoceh bisa menimbulkan bencana. Begitu pengingat kuat kepada siapapun bahwa ucapan yang tak dipikirkan matang-matang bisa menuai masalah. Banyak contoh pejabat terkait ini, gara-gara sembarangan ngomong akhirnya kebanjiran masalah.
Contohnya dulu Kepala BNPB Suharyanto yang menyebut bencana banjir dan longsir di Aceh dan Sumatera Utara hanya mencekam di media sosial. Omongan ini akhirnya menuai kecaman hingga Presiden Prabowo meminta yang bersangkutan meminta maaf.
Begitu juga percakapan Aryo sang sopir taksi dan GN. Entah siapa yang memulai duluan, obrolan itu akhirnya masuk ranah pribadi. GN gak segan-segan bercerita kepada sang sopir tentang dirinya dalam proses perceraian dengan suaminya.
Setelah itu, Aryo diduga menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian korban dengan suaminya. Ia juga mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
GN percaya Aryo ‘bukan sopir taksi online biasa’. Pasalnya lelaki ini mengaku seorang jaksa di bidang pidana khusus. Untuk meyakinkan GN, Aryo memperlihatkan sebuah ID Card lengkap dengan foto dirinya berpakaian seragam lengkap atribut kejaksaan.
Korban yang percaya dengan identitas Aryo kemudian mengirimkan uang kepada Aryo sebanyak empat kali melalui rekening Bank BCA atas nama Aryo Santoso. Satu kali transfer ditujukan ke rekening atas nama Tri Pujiati.
Total uang yang diberikan korban mencapai Rp5 juta. Selain transfer, korban juga disebut pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada Aryo. Namun urusan percepatan proses perceraian yang dijanjikan Aryo tak kunjung terwujud.
Korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, S.H., M.H., bersama tim Intelijen Kejati Kalteng, Intelijen Kejari Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng pun bergerak.
Tim gabungan kepolisan dan kejaksaan berhasil mengamankan Aryo Santoso di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya. Termasuk barang bukti ID Card yang diduga palsu yang digunakannya menipu.
Berkaca dengan kasus penipuan yang dilakukan jaksa gadungan bernama Aryo ini, Hendri Hanafi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai atau jaksa Kejaksaan untuk menawarkan bantuan dalam suatu perkara.
Masyarakat diminta memastikan identitas dan kewenangan pihak yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan sebelum memberikan uang maupun data pribadi.
“Masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan,” demikian imbauan tertulis dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagaimana diterima keadilan.id.







