KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, Jumat (21/8/2026).
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan di Purwokerto, Jawa Tengah.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi, Jumat (21/08/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang ditangkap di Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.
KPK juga menyita uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah yang menjadi barang bukti dalam penindakan tersebut.
Selain Akhmad Sodiq, dua wakil rektor Unsoed turut diamankan. Keduanya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Budi sebelumnya membenarkan keterlibatan kedua wakil rektor tersebut dalam OTT.
“Norman dan Kuat,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai dua wakil rektor yang turut diamankan.
Diketahui, Akhmad Sodiq merupakan Rektor Unsoed yang kembali terpilih untuk periode 2026-2030. Ia sebelumnya memimpin Unsoed untuk periode 2022-2026.
Berdasarkan informasi resmi Unsoed, Akhmad Sodiq resmi dilantik kembali sebagai rektor untuk periode 2026-2030 pada Mei 2026.
Ia merupakan alumnus Unsoed. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Unsoed, Akhmad Sodiq melanjutkan pendidikan magister dan doktoral di Jerman.
KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan. Penentuan status hukum akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan.










