KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasim Limpo. Alasannya, semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon adalah tidak benar dan keliru.
“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ujar Iskandar yang mewakili pihak KPK dalam persidangan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (07/11/2023)
“Kami berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam mengajukan permohonan preperadilan ini adalah tidak benar dan keliru,” lanjutnya
Iskandar juga menyampaikan permohonan kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang praperadilan agar menerima dan mengabulkan eksepsi termohon.
“Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dan menyatakan permohonan praperadilan obscuur lire (surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap),” pungkas Iskandar
Dalam persidangan, KPK menyampaikan beberapa poin yang menjadi jawaban atas permohonan pihak SYL pada sidang sebelumnya.
1. Menerima dan mengabulkan Jawaban/Tanggapan termohon untuk seluruhnya
2. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 114/Pid.Pra/2023/PN. JktSel atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadlian tidak dapat diterima (niot ontvankelljk verkiaar).
3. Menyatakan Penetapan pemohon sebagai Tersangka adalah sah dan berdasar hukum sehingga mempunyai kekuatan yang mengikat
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK/121/DIK00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikar Nomor: Sprin.DIK/ 122/DIK 00/0 1 /09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
5. Menyatakan status pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
6. Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.
7. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonannya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan gugatan praperadilan melawan KPK meminta status tersangka SYL dibatalkan.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin







