KEADILAN – Komisi III DPR RI menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
“Kita hormati semua keputusan yang sudah dibuat oleh MKMK,” ujar anggota Komisi III DPR RI Johan Budi, Selasa (7/11/2023).
Namun Budi tidak ingin lebih jauh mengomentari usulan hak angket yang diusulkan oleh Masinton Pasaribu. Padahal keduanya adalah politisi PDIP. Budi menyerahkan sepenuhnya kelanjutan usulan tersebut kepada Masinton.
“Soal hak angket sebaiknya ditanyakan langsung ke Pak Masinton,” tegasnya.
Hak angket usulan Masinton mendapat dukungan dari PKS dan PKB. Hak angket digulirkan akibat MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.
Kemudian wacana Hak Angket ini merembet ke isu pemakzulan Presiden Joko Widodo. Isu tersebut berhembus dari politikus PKS Mardani Ali Sera. Dia mencetuskan isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.
“Jika faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani kepada wartawan.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden.
Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.
“Itu yang embrio ke arah situ (pemakzulan) memang banyak masukan dari masyarakat,” kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Sementara usulan Hak Angket sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran. “Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk,” kata Jazilul.
Pengatur pemakzulan terhadap presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam aturan itu dijelaskan, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu. Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945, secara lengkap berbunyi, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar







