KEADILAN– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan eksekusi Bupati non-aktif Mimika Eltinus Omaleng ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara dua tahun.
“Hari ini (29/5), Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Ali mengatakan, Omaleng juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta dan yang bersangkutan telah melunasinya. Nantinya, kata Ali, KPK segera menyetorkan uang tersebut ke kas negara.
Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.
Perbuatan Omaleng bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).
Dalam persidangan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
Usai bebas dari pengadilan tingkat pertama, Omaleng sempat diangkat kembali menjadi Bupati Mimika oleh pihak Kementerian Dalam Negeri. Padahal status hukum Omaleng belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KPK pun mengajukan kasasi ke MA dan mengabulkan kasasi yang dilayangkan lembaga antirasuah itu.
“Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.
Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








