KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal enam orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) sembako beras pada Kementerian Sosial (Kemensos)
Pencekalan terhadap enam orang diajukan KPK ke pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penyidikan kasus tersebut.
Mereka yang dicegah antara lain, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren yang disebut merupakan operator politisi PDIP Herman Heri di dalam persidangan dengan terdakwa mantan Mensos Juliari Piter Batubara.
Selain Ivo, pencegahan ditujukan kepadan mantan Direktur Utama TransJakarta dan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan GM PT PTP Richard Cahyanto.
“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (30/1/2024).
Pertimbangan pencekalan tersebut dilakukan, agar para pihak dapat menghadiri atau memenuhi panggilan Tim penyidik KPK sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” pungkas Ali Fikri.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











