KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menuntut M Tahir Rahman 8 tahun 6 bulan penjara pada kasus revitalisasi asrama haji. Tahir adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi saat pembangunan ini berlangsung.
Dia dianggap bertanggung jawab atas perbuatan pidana dalam proses revitalisasi asrama haji yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,7 miliar. Oleh karena itu, JPU juga membebani Tahir membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 1,075 miliar.
Proses peradilan kasus revitalisasi asrama haji ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Erika Emsah Ginting. Selain Tahir, JPU juga menuntut Dokter Bambang Marsudi Raharja 9,5 tahun penjara. Senin 2 Maret pekan depan sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
SYAMSUL MAHMUDDIN






