KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK. Ali mengatakan, surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan karena Muhdlor sedang sakit.
“Ada konfirmasi dari yang bersangkutan (Muhdlor) dengan alasan di rawat di RSUD Sidoarjo Barat, ada surat rawat inap,” kata Ali saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (19/4/2024).
Namun menurutnya, surat pemberitahuan yang bersangkutan itu tidak jelas. Sehingga KPK mengingatkan agar Muhdlor bersikap kooperatif dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Kami akan panggil kembali. Kami akan sampaikan jadi kami panggil yang kedua kalinya,” ujarnya.
Gus Mudhlor sedianya akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo
Meskipun ditetapkan tersangka, Muhdlor telah mengajukan praperadilan. KPK pun menghargai upaya hukum Muhdlor sebagai tersangka. Menurut Ali, upaya hukum tersebut justru akan menambah pengawasan KPK.
“Praperadilan yang bersangkutan justru sebagai alat kontrol kami ya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menjerat Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penemuan uang sebesar Rp69,9 juta.
Kemudian, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Adapun total uang yang diduga dipotong Siska sekitar Rp2,7 miliar sejak 2023.
Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













