KEADILAN- Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum KPK menilai, Ardian telah terbukti menerima suap sebesar 131.000 dolar Singapura (Rp1,5 miliar) terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
“Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar jaksa KPK Diky Wahyu Ariyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Selain pidana pokok, Ardian juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan sejumlah hal memberatkan yakni terdakwa Ardian berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian dan telah merusak kepercayaan masyarakat. Perbuatan Ardian juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan ialah Ardian mempunyai tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi sebagai abdi negara minimal 20 tahun.
Tindak pidana dilakukan Ardian bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah).
Sementara itu, La Ode M Syukur Akbar dituntut pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun penjara.
Jaksa menyebutkan, Ardian dan Laode merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Atas perbuatannya, Ardian disebut melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













