KEADILAN– Mantan Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lin Che Wei, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Hakim menilai, Lin Che Wei yang juga sebagai penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU).
Lin Che Wei dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menjelaskan, Lin Che Wei diduga
melakukan secara melawan hukum bersama para terdakwa lainnya dengan mengkondisikan perusahaan agar dapat izin PE CPO.
Setelah mendapatkan izin PE CPO, para perusahaan tersebut tak menjalankan kewajibannya untuk memasok kebutuhan dalam negeri DMO sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Oil.
Sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp 186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08). Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp2.952.526.912.294,45. Tidak sampai Rp6 triliun sebagaimana dakwaan jaksa.
Meski demikian, putusan hakim tidak bulat. Salah satu Hakim Anggota Mochammad Agus Salim menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam memutus perkara dengan terdakwa Lin Che Wei.
Vonis ini lebih ringan dari JPU yang menuntut delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu, berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun, majelis hakim menilai Lin Che Wei tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut, sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.
Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengatakan, kalau dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mestinya hakim tidak menyebutkan bersama-sama. Sebab menurutnya, kliennya tidak memiliki kekuatan kewenangan apapun terhadap kebijakan.
“Mungkin (LCW) dikenakan (Pasal) membantu misalnya, bukan Pasal 55 tetapi Pasal 56. Tapi ini enggak didakwakan,” tuturnya.
Maqdir menegaskan, kliennya tidak kenal dengan terdakwa Stanley Ma. Sehingga kata dia, putusan hakim dengan pertimbangan bersama-sama tidak layak disebutkan dalam amar putusan.
“Kenal Stanley Ma saja enggak, punya nomor handphonenya tidak. Bagaimana mereka melakukan perbuatan bersama-sama? Ini mungkin kesalahan kecil, tetapi substansial,” tutupnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












