KEADILAN – Perkara korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dipastikan merugikan negara Rp1,98 triliun. Pihak yang terlibat dalam proyek tersebut diduga berasal dari tiga kluster. Siapa saja mereka?
Berdasarkan penelisikan keadilan.id, tiga kluster tersebut bisa disebut kluster Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Menristek) Nadiem Makarim. Kluster kedua adalah google dan kluster ketiga adalah produsen dan distributor laptop
Kluster Menristek diduga melibatkan Nadiem dan tiga staf khususnya. Nadiem dan dua staf khususnya sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan satu staf khusus bernama Juris Tan melarikan diri ke Australia.
Berdasarkan penelisikan keadilan.id, Nadiem memaksakan penggunaan Chrome OS milik google dalam laptop yang akan dijual paksa kepada daerah. Padahal Chrome OS pernah berkali-kali ditolak Menristek sebelumnya Muhadjir Effendi karena gagal diterapkan di daerah, terutama daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Kluster google adalah pemasok program Chrome OS dan piranti pemutar media digital atau DMP (Digital Media Player). Berdasarkan penelisikan keadilan.id, Alphabet, induk perusahaan google, berinvestasi ke Gojek sekarang barada dalam naungan GoTo milik Nadiem Makarim pada 2019. Setelah proyek digitalisi Pendidikan digolkan oleh Nadiem, Alphabet kembali menggelontorkan investasi ke perusahaan milik Nadiem.
Sedangkan kluster ketiga adalah produsen dan distributor laptop. Salah satunya adalah Zyrex. Zyrex awalnya tak memiliki kualifikasi ikut tender pengadaan laptop. Namun setelah perusahaan tersebut terafiliasi dengan salah satu pejabat tinggi negara, zyrex akhirnya menjadi pemenang.
Sebagaimana diketahui, investasi perusahaan induk google, Alphabet, ke Gojek diduga merupakan keuntungan yang dinikmati Nadiem Makarim dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan 2019-2022. Oleh karenanya, dengan adanya bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam proyek yang merugikan negara Rp1,98 triliun tersebut, maka sudah cukup bukti untuk menyeret bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut ke pengadilan tipikor.
Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada keadilan.id menyebut bahwa investasi Alphabet kepada Gojek yang sekarang berada dibawah naungan GoTo adalah keuntungan yang dinikmati Nadiem. “Ya, dalam konteks tipikor pasal 3 penyalahgunaan kewenanngan, mendapat keuntungan dan merugikan negara,” ujar Abdul Fickar Hadjar.
Investasi Alphabet kepada Gojek tak bisa dilepaskan dengan keputusan Nadiem memaksakan penggunaan Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan 2019-2022. “lnvestasi google (Alphabet) ke Gojek (GoTo) itu jelas dan nyata sebuah keuntungan, meski saham NAM (Nadiem) tidak 100 persen,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristek) Nadiem Makarim diduga mendapatkan keuntungan dari perusahaan Alphabet, induk perusahaan google, dalam digitalisasi pendidikan 2019-2022. Modusnya Alphabet melakukan investasi kepada Gojek yang kini menjadi bagian GoTo.
Nadiem yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022 tersebut menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS dan dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan.
Sumber keadilan.id menyebut diperoleh fakta bahwa Alphabet melakukan investasi sebelum dan sesudah keputusan Nadiem mematok penggunaan Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. “Jadi aneh bila ada yang bersikeras Nadiem tak mendapatkan keuntungan dari proyek digitalisasi pendidikan. Investasi Alphabet tentu dinikmati pemilik Gojek yang kini menjadi bagian GoTo. Siapa pemilik Gojek? Ya Nadiem,” jelas sumber itu.
Sebelumnya lagi Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya melakukan investigasi keterlibatan Alphabet dalam proyek digitalisasi pendidikan 2019-2022. Investigasi ini karena dominannya peran Nadiem dan tiga staf khususnya agar memaksakan Chrome OS yang sebelumnya terbukti gagal dan tidak layak digunakan terutama untuk daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dan Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025) resmi menetapkan eks Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop chromebook pada tahun 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi.
“Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta saat itu.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan lebih lanjut mengenai peran tersangka dalam perkara ini. Ia menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.
Dari beberapa kali pertemuan, Nadiem dan Google menyepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan dasar proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup yang digelar pada 6 Mei 2020 melalui Zoom Meeting. Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek, antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.
“(Dalam rapat itu) mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” terang Nurcahyo saat itu.
Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.
“Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.
Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.
“Atas perintah NAM (Nadiem Makarim) dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.
Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:
Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.Lowongan Kejaksaan
Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.








