KEADILAN- Mantan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan mengaku, pernah menerima uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiarto sebesar 40 ribu dolar AS atau sekitar Rp400 juta.
Hal itu diungkapkan Drajat saat menjadi saksi perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Isnu Edhy dan Husni Fahmi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7/2022).
“Apa pernah terima sesuatu?,” tanya Jaksa KPK kepada Drajat.
“Pernah terima dari Pak Sugiharto tahun 2013 saat lebaran. Uangnya USD 40 ribu,” jawab Drajat.
Drajat menjelaskan, awalnya ia dipanggil oleh Sugiharto di ruang kantornya, lalu uang sebesar itu ia terima saat proyek pengadaan e-KTP hampir rampung pada Desember 2013 silam.
“(Proyek e-KTP) sedang di adendum akhir 2013 Desember selesai,” ungkapnya.
Meski demikian, uang sebesar itu ia kembalikan kepada lembaga antirasuah pada saat pemeriksaan terpidana Irman yang juga merupakan kasus e-KTP.
Drajat mengaku, uang sebesar itu tidak dibagi-bagikan kepada anak buahnya yang lain. Dia juga tidak mengetahui anggotanya ada yang terima suap atau tidak.
“(Uang USD 40 ribu) sudah dikembalikan ke KPK. Saya enggak tahu anggota saya mendapatkan uang,” ucapnya.
Perlu diketahui, Irman dan Sugiharto merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keduanya divonis masing-masing tujuh tahun dan lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap dua mantan pejabat Kemendagri itu masing-masing 15 tahun penjara.












