KEADILAN– Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian (MP) Tumanggor dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun atas perkara dugaan korupsi minyak goreng.
“Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Master Parulian Tumanggor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Mantan Dirjen Daglu Dituntut 7 Tahun Penjara
Jaksa menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan, maka harta benda milik terdakwa atau korporasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia Rp6,7 triliun, PT Multimas Nabati Asahan Rp3,6 triliun, PT Sinaran Permai Rp464,1 miliar, PT Multimas Nabati Sulawesi Rp36,9 miliar, PT Wilmar Bio Energi Rp53,07 miliar dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan total Rp10.980.601.063.037 (Rp10,9 triliun)
“Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun,” sambungnya.
Selain pidana uang pengganti, MP Tumanggor juga dituntut pidana pokok selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, hal memberatkan terdakwa MP Tumanggor menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi negara. Selain itu, ia juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, usia tua dan sering sakit-sakitan selama menjalani persidangan dan tidak pernah menghambat jalannya persidangan,” tuturnya.
Jaksa menilai, MP Tumanggor dan empat tersangka lain diduga memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara itu, DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.
Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat sekitar Rp2,9 triliun.
“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur jaksa.
Adapun sejumlah korporasi yang menerima kekayaan dalam akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Grup Wilmar sebanyak Rp1.693.219.882.064, Grup Musim Mas Rp626.630.516.604, dan Grup Permata Hijau Rp124.418.318.216.
Jaksa menyebut, Lin Che Wei, Stanley, Pierre, dan MP Tumanggor melanggar pasal yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum MP Tumanggor, Juniver Girsang mengatakan, pihaknya akan menyusun nota pembelaan (pleidoi) berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Oleh karenanya, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta dan illusioner,” ucap Juniver kepada keadilan.id usai persidangan.
Menurut Juniver, di dalam fakta persidangan sudah terbukti bahwa kebutuhan DMO sudah memenuhi. Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) seakan-akan menduga DMO tidak terpenuhi dan merupakan tanggung jawab para produsen sampai ke pedagang eceran.
“Padahal, di dalam ketentuan produsen tidak boleh sampai ke (pedagang) eceran. Kalau perusahaan (migor) itu sampai ke eceran justru melanggar ketentuan monopoli,” terangnya.
Ia menilai, JPU sengaja ketentuan tersebut tidak diungkapkan dalam persidangan dan seakan-akan perkara ini dibentuk opini tanggung jawab.
Selain itu, kata dia, kelangkaan migor bukan dikarenakan adanya ekspor. Namun, terjadi adanya ketentuan harga eceran tertinggi yang dilakukan pemerintah sehingga mengakibatkan spekulasi hilangnya migor.
“Seberapa pun dituangkan (migor) oleh produsen itu menjadi hilang karena dimanfaatkan oleh mafia-mafia migor. Nah inilah yang menjadi salah kaprah seakan-akan menjadi tanggung jawab produsen,” pungkasnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








