Mantan Dirjen Daglu Dituntut 7 Tahun Penjara

KEADILAN– Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut, supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar jaksa Muhamad saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Jaksa menilai, Wisnu Wardhana terbukti terlibat dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Selain itu, jaksa beranggapan bahwa perbuatan Indra Sari dan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Tindakan Wisnu dilakukan bersama tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Jaksa menjelaskan, dalam perkara ini Wisnu dinilai telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah. Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.

Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp12.312053.298.925.

Dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp6 triliun itu, negara menanggung beban kerugian Rp2.952.526.912.294,45 atau Rp2,9 triliun.

Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung