KEADILAN– Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan, Irwan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Namun majelis menyatakan, Irwan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Dengan demikian, hakim membebaskan Irwan dari dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer dan subsider penuntut umum,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Selain pidana pokok, Irwan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Hal memberatkan, perbuatan Irwan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,” terangnya.
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, juga berterus terang sehingga memperlancar persidangan. “Terdakwa mempunyai istri dan anak,” papar hakim.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Irwan Hermawan dihukum enam tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp7 milliar.
Selain pidana pokok, Irwan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.
Diketahui, Irwan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Namun, majelis hakim menolak permohonan JC Irwan Hermawan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







