Keadilan

KEADILAN– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi mengaku, tidak ingin mencampuri masalah pergantian kurator kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ). Hal itu disampaikan terkait Surat Mahkamah Agung untuk mengawasi kepailitan perusahaan asuransi yang tak kunjung rampung tersebut.

“Kan lagi berjalan, ada kuratornya. Proses yang lagi berjalan kurator sama hakim pengawas (PN Niaga) saja. Kita enggak ikut-ikutan,” ucap Liliek saat ditemui Keadilan di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Ia menyarankan agar masalah permintaan kurator yang diminta debitur ditanyakan ke hakim pengawas  Pengadila Niaga Jakarta Pusat. Sebab, kata dia, pergantian kurator ada aturan dan mekanismenya melalui hakim pengawas PN Niaga.

“Mekanismenya silahkan tanyakan ke Pengadilan Niaga dan Pak Tri (Tri Indroyono selaku Panitera Muda Khusus Niaga PN Jakarta Pusat). Saya enggak megang datanya loh, itu kan kasus 2012 ya,” sambung Liliek.

Sebagaimana diketahui, pihak PT BAJ salaku debitur  meminta penggantian kurator kepada PN Jakarta Pusat lantaran kurator saat ini dianggap tidak transparan dan belum ada kemajuan pasca putusan pailit PKPU pada Agustus 2015 silam.

“Penanganan kepailitan kami tidak ada progresnya sama sekali, padahal sudah tujuh tahun lamanya. Soal update pembayaran kepada para pemegang polis pun tidak jelas. Jadi permohonan ini bukan hanya untuk keuntungan kami, melainkan juga demi para pemegang polis,” kata Komisaris Utama PT AJB Rudy Sinaga dalam konferensi pers, Rabu (31/8/2022).

Pasca kepailitan dipegang oleh tim kurator pilihan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemohon PKPU, diduga tidak melaksanakan keputusan itu sesuai ketentuan. Nasib PT pemegang polis pun terkatung-katung hingga kini.

Pada 10 Februari 2022, pihak BAJ sempat dengan Surachmat, Waka PN Jakarta Pusat saat itu. Kemudian, pada 14 April 2022 BAJ mengkonfirmasi permohonan kedua dan diterima langsung untuk berdiskusi dengan Ketua PN Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi. Sayangnya, Liliek belum mendapatkan informasi mengenai adanya permohonan ganti kurator.

Pada saat itu, Liliek berjanji akan segera menindaklanjuti permohonan pergantian kurator melalui Hakim Pengawas Dulhusin. Tapi tidak ada tindak lanjutnya.

Pada tanggal 2 Juni 2022, pihak BAJ kembali mengkonfirmasi tindaklanjut permohonannya yang diterima oleh Panitera Muda Khusus Niaga pada PN Jakarta Pusat, Tri Indroyono.

Tri juga kembali menjanjikan akan segera menyampaikan kepada Hakim Pengawas agar menindaklanjuti permohonan BAJ. Pihak BAJ diminta mengirimkan lagi surat alasan pertimbangan hukum permohonan ganti kurator. Kemudian BAJ mengirimkan pada 14 Juni 2022.

Terakhir, pada 15 Agustus BAJ bersurat kembali, dengan perihal tindak lanjut atas permohonan yang telah disampaikan sebelumnya, melalui Bagian Umum di PTSP PN Jakarta Pusat. Namun sampai saat ini tidak ada respon.

Bukan hanya itu, pihak BAJ juga sudah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Ketua Komisi Yudisial, Kepada Ombudsman Republik Indonesia, Ketua Badan Pengawas MA. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Atas permohonan perlindungan hukum itu, MA telah merespon permintaan BAJ melalui surat tertanggal 22 Juni 2022. Intinya, MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai voorpost untuk melakukan pengawasan. Namun hal itu tidak memberikan dampak bagi permohonan BAJ hingga kini.

Diberitakan, perkara kepailitan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya selaku debitur kepailitan telah berjalan tujuh tahun, sejak Agustus 2015 lalu.

Menurut pihak kuasa debitur menilai, kasusnya tidak menunjukkan kemajuan apa apa, karena pasca kepailitan dipegang tim kurator pilihan OJK, selaku pemohon PKPU dirasa tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya.

Persoalan bertambah rumit, ketika tim kurator: Raymond Bonggard Pardede, Gindo Hutahaean,dan Lukman Sembada, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelapan dan pencucian uang atas aset milik PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang termasuk dalam budel pailit.

Ketiganya terjerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 2, 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55, 56 KUHP. Perkara pidananya telah berkekuatan hukum, keputusannya telah inkrah dan ketiganya sudah menjalani eksekusi di Lapas Cipinang.

Akibat berlarut-larutnya persolan kepailitan tersebut, Rudy Sinaga mengaku akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami berencana melapor ke KPK. Ada apa dengan PN Jakarta Pusat?” tegas Rudy kepada keadilan.id belum lama ini.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung

Tagged: , , ,