Cegah Korupsi, Kejari Aceh Besar Gelar Penerangan Hukum Pengelolaan Dana Desa
KEADILAN – Pengelolaan dana desa rawan disalah gunakan. Untuk mengamankan pengelolaan dana desa yang dikucurkan pemerintah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan tema ‘Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa se-Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini bagian dari pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini digelar Kejari Aceh Besar di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (21/09/2022). Kegiatan ini merupakan Program Kejaksaan Agung di seluruh wilayah Indonesia. Program ini lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP- 001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum
Kegiatan ini dibuka Kepala Kejari Aceh Besar Basril G dan dihadiri Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto. Hadir juga para pejabat Aceh Besar. Mulai Asisten, Kepala Dinas DPMG sampai Kepala Inspektorat. “Pesertanya seluruh Camat dan Keuchik se-Kabupaten Aceh Besar. Sekitar 600 orang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar, Deddi Maryadi, dalam siaran persnya kepada Keadilan.id.
Dalam sambutannya, Basril berharap kegiatan ini dapat menambah ilmu dan bekal berharga para Aparatur Desa di Kabupaten Aceh Besar dalam mengelola Dana Desa. Kabupaten Aceh Besar memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa. Dengan kegiatan ini diharapkan pengelolaan Dana Desa bisa dilakukan secara baik dan benar.
Berdasarkan Pasal 30B huruf b UU No. 11/2021, dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu Kejaksaan memiliki tanggung jawab memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya..
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Besar menyampaikan kegiatan yang diselengarakan Kejari Aceh Besar sangat penting diikuti. Diharapkan para keuchik dapat mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya. Sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong.
Editor: Syamsul Mahmuddin
Komentar Terbaru