KEADILAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menyetujui empat permohonan penghentian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan. Empat permohonan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Sambas. Empat persetujuan tersebut melengkapi catatan penghentian 18 perkara sepanjang September 2026 yang dilakukan Kejati Kalbar melalui mekanisme keadilan restoratif pada satuan kerja Kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Dari empat permohonan tersebut, Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan dua perkara, masing-masing atas nama tersangka F alias P dan tersangka H alias N bersama A alias D. Perkara atas nama F alias P berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan objek perkara berupa pengambilan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 liter milik korban, dengan nilai kerugian sekitar Rp600 ribu.
Sementara perkara kedua yang diajukan Kejari Singkawang melibatkan tersangka H alias N dan A alias D, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 486 atau Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan satu unit mobil milik korban yang digadaikan tanpa izin, dengan nilai kerugian sekitar Rp57 juta.
Kedua perkara tersebut telah melalui proses penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” Kejaksaan Negeri Singkawang. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan.
Dalam perkara yang melibatkan H alias N dan A alias D, Kajati Kalbar menegaskan bahwa masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi para tersangka sesuai kesepakatan dan persyaratan MKR.
“Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan permohonan MKR atas nama tersangka J , yang disangka melanggar Pasal 476 jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan nilai kerugian korban sekitar Rp1.050.000. Dalam proses penyelesaiannya, tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka dan para pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sambas mengajukan permohonan MKR atas nama tersangka M, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan objek perkara berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.
Dalam perkara tersebut, tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Perdamaian dilaksanakan pada Kamis (10/9) di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sambas yang berada di Kantor Camat Sambas, dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan untuk Menyelesaikan Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan.
Emilwan Ridwan menjelaskan, penyelesaian perkara melalui MKR merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan, kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
“Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” pungkasnya.












