KEADILAN – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan dua orang terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa di Bank Kalbar cabang Bengkayang, Selasa (2/2). Kedua orang yang ditahan tersebut yakni SR (33), seorang yang berprofesi sebagai konsultan dan MY (38) warga Bengkayang, PNS di lingkungan Pemkab Bengkayang.
Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi menyebutkan penahanan terhadap keduanya dianggap penting untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penahanan tersebut dilakukan seusai pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus,” ujarnya.
Dijelaskan Masyhudi, dari hasil pemeriksaan sementara, dalam upaya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, ditemukan kerugian Negara/Daerah sebesar Rp8.857.600.000 rupiah. Dan penyidik pun telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian sebesar Rp1.308.838,182 rupiah. “Keberhasilan tersebut dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya.
Chairul Zein













