KEADILAN-Polda Metro menyerahkan berkas perkara tahap satu untuk tersangka Artis Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/2/2021).
“Untuk masalah GA dan MYD, rencananya hari ini kita laksanakan penyerahan tahap 1 kepada JPU,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Yusri pun belum yakin apakah berkas perkara tersebut nantinya dinyatakan lengkap oleh JPU. Akan tetapi Yusri menuturkan, semua hal yang dibutuhkan JPU telah dilengkapi.
“Nanti kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19, tentunya kita lakukan semua,” katanya.
Terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) kata Yusri masih terus berkoordinasi dengan JPU. “Sampai saat ini belum kita lakukan olah TKP. Kami masih terus berkoordinasi. apakah itu perlu dilakukan sesuai tahap satu, kita lakukan olah TKP ke Medan,” jelasnya.
Sebelumnya Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi pada Selasa (29/12/2020). Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa mereka sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut. Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video konten dewasa itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017. Polisi menyebutkan Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja di Medan, Sumatera Utara.
Gisel yang mengakui telah membuat video itu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Odorikus Holang








