KEADILAN – Rencana DPR RI terkait draft Rancangan Undang Undang (RUU) Polri, disorot oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut, nantinya dalam perubahan Pasal 14 RUU Polri tersebut polisi diperkenankan melakukan penyadapan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Termasuk penyidik Kejaksaan Agung hingga KPK.
“Jika membaca definisi itu (draft), maka kemudian (Polri) menjadi super body. Seperti bahasa hukumnya, kalau dalam agama, ya sebagai majelis syuro. Atau majelis tingginya penyidik lembaga-lembaga lain,” ucap Isnur, pada jumpa pers merespon terkait RUU Kepolisian di Kantor YLBH Indonesia, Jakarta, Minggu (2/5/2024).
Adapun, bila RUU Polri tersebut disahkan, otomatis, penyidik dari Kejagung hingga KPK harus terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Isnur membayangkan, bagaimana konsekuensi penyidik KPK yang harus dibina dan diawasi, harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Bagaimana Jaksa Agung, misalnya, dalam kasus Jiwasraya memeriksa kasus (korupsi) Timah. Terbaru, saat ini, PT Antam, di mana para penyidik Kejagung harus melakukan dan diawasi penyidik dari kepolisian,” jelasnya.
Isnur juga menyebut, kehadiran RUU Polri itu terbentuk atas rekomendasi dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Isnur menilai, kondisi itu nampak tak memiliki ketidakselarasan sekaligus harmonisasi pada pembentukan RUU itu.
“Apa fungsunya Baleg ini. Fungsinya, ya dia mengharmoniskan, menyelaraskan mengecek dalam UU yang lain. Dia juga akan membentrokan ini. Sangat bahaya kalau kinerja Baleg seperti ini,” tegasnya.
Bahaya lainnya, kata Isnur, jika di awal kemudian, pembuatan UU ini dibuat dengan tergesa-gesa terburu-buru. “Ya, akhirnya bentrok dengan UU lain,” jawabnya.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Sosok Rahudman Harahap di Mata Tokoh Medan