KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta tampaknya bergerak cepat dalam pengusutan perkara Pengelolaan Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam, 2013- 2018. Jaksa telah menahan tersangka kelima atas nama MS selaku Direktur Pengembangan Investasi dan Pengembangan Dana Bukit Asam, setelah ditetapkan tersangka pada Selasa (23/4) lalu, pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan empat tersangka lain. Keempatnya ZH (Dirut Dapen Bukit Asam), AC (Owner PT. Millenium Capital Manajemen), SAA (Broker) dan RH (Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy).
Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan MS bersama-sama ZH telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP dan Saham ARTI.
Dalam perjalanannya, terungkap penempatan dana investasi itu tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
“(Sebaliknya) investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan AC.“ ujarnya.
Terungkap pula, Investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan SAA selaku perantara (broker) dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan RH.
Syahron menambahkan penempatan dana investasi itu diimingi akan dibeli kembali sahamnya, dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25 %. “Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,“ jelasnya.
Ulah MS tidak berhenti disitu, Syahron menyebutkan MS juga menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dapen Bukit Asam mengalami kerugian.
“Perbuatan MS bertentangan dengan ketentuan perundangan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 234 miliar lebih, ” pungkasnya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin






