BAP Saksi Bocor: Saya Tertekan

KEADILAN– Jaksa KPK menghadirkan Merdian Tri Hadi selaku mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Kehadiran saksi tersebut, terkait sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kesaksiannya, Merdian menyatakan bahwa dokumen pemeriksaannya di KPK bocor ke terdakwa Muhammad Hatta saat mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa Saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa Saudara ada ancaman kepada Saudara secara pribadi atau keluarga?” tanya hakim saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

“Mohon izin menjelaskan sedikit, Yang Mulia, pertama, dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan,” jawab Merdian.

Lantas hakim pun menanyakan siapa yang menekan saksi, sehingga dokumen tersebut bocor ke terdakwa Hatta. Namun, Merdian menyebutkan, tidak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengatakan diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.

“Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil Sekjen?” tanya hakim lagi.

“Pak Hatta datang ke ruangan Sekjen, saya dipanggil ke ruangan,” ujarnya.

Merdian menjelaskan, ada tiga orang yang masuk di ruangan Sekjen Kementan. Tetapi ia tidak menyebutkan siapa satu orang lagi yang dimaksud.

“Diperlihatkan berita acara itu ke Saudara dan memang bener itu BAP Saudara?” tanya hakim.

“Ya karena itu lembar paling belakang, Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya,” jawab Merdian.

Hakim lalu menanyakan apakah Merdian juga mengalami tekanan secara fisik. Merdian mengaku tertekan secara psikis lantaran Hatta menyebut dokumen pemeriksaannya berbahaya karena menyebut nama SYL.

Merdian mengungkapkan, SYL pertama kali menandai dirinya saat melihat salinan BAP tersebut. Dia mengatakan saat itulah dirinya mulai merasa tertekan.

“Jadi Saudara dengan kata-kata itu Saudara merasa terancam?” tanya hakim.

“Mohon izin juga, setelah itu pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya, ‘Oh ini yang namanya Merdian’ jadi mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai,” jawab Merdian.

Merdian mengaku, tak melapor ke KPK saat diperlihatkan salinan BAP-nya tersebut. Hakim pun merasa aneh lantaran dokumen itu bisa bocor.

“Saudara harus telusuri itu, karena itu menyangkut nasib saudara juga. Keamanan diri saudara sendiri, itu enggak bisa Pak. Pelapor pun nggak bisa diinformasikan oleh pihak KPK siapa yang memberi info mengenai tindak pidana korupsi, nggak bisa diinformasikan itu. Dilindungi benar-benar itu apalagi BAP yang bisa bocor, kan aneh. Di situ saudara merasa terancam ya,” terang hakim.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung