Kejari Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani

KEADILAN – Supriyani, Spd tak mampu menahan air mata haru. Guru honorer tersebut pada Selasa 22 Oktober 2024 akhirnya bisa pulang ke rumah dan meninggal ruang tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan sudah menangguhkan penahanannya dua hari sebelum sidang perdana, Kamis (24/10/2024) mendatang.

Penagguhan penahanan Supriyani ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto kepada keadilan.id, Selasa (22/10/2024). Hendro bahkan mengirimkan video detik-detik penangguhan penahanan Supriyani kepada keadilan.id.

Cerita tragis guru honorer itu menguras air mata publik kurang dari 24 jam setelah media massa Senin (21/10/2024) melaporkan penderitaannya. Ia dilaporkan menganiaya siswanya berinisial D (6 tahun) anak personil Polsek Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tragedi Supriyani bermula sekitar enam bulan lalu, yaitu pada April 2024, Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni muridnya yang duduk di bangku kelas 1 SD dan saat ini sudah duduk di bangku kelas 2.

Guru honorer malang ini ditahan penyidik. Nasibnya semakin tragis karena Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menerima pelimpahan tersangka pada Kamis (17/10/2024) lalu meneruskan kebijakan penahanan tersebut. Kasus ini akhirnya viral di media sosial setelah Senin 21 Oktober 2024 media massa mengangkat tragedi ini.

“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” tulis salah satu pesan yang beredar, Senin (21/10/2024).

Selain itu, menurut kabar yang beredar, Supriyani pernah datang ke rumah siswa tersebut untuk minta maaf. Namun orang tua siswa meminta Rp50 juta dan juga minta pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tapi karena Supriyani tak merasa melakukan, sehingga tidak mau membayar dan pihak sekolah juga tak mau mengeluarkan.

Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, mengaku tak mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut. Namun, kasus Supriyani menghukum salah satu muridnya terjadi pada Rabu (24/4/2024), ketika korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini sudah kelas 2 SD.

“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujar Sanaali dikutip dari dari media online lokal.

Pihak sekolah, tegas Sanaali, membantah keras adanya penganiayaan. Ada sejumlah alasan, di antaranya keterangan dari Supriyani langsung, sejumlah guru, dan teman-teman korban di sekolah. Sejumlah guru juga telah memberikan kesaksian kepada polisi. Semua saksi pun membantah adanya penganiayaan kepada korban.

“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” kata dia.

BACA JUGA: Jampidum Hentikan Penuntutan Zaenal yang Mencuri Demi Bayar Kebutuhan Sekolah Anak