KEADILAN – Guru honorer Supriyani yang semula ditahan karena dilaporkan orang tua murid yang juga anggota Polri kini sudah menghirup udara bebas. Guru SD 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu bisa kembali berkumpul dengan keluarganya setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengambil alih pengendalian perkara yang sempat menguras air mata publik tersebut. Berikut penjelasan langsung Jampidum Asep N Mulyama kepada keadilan.id, Rabu (23/10/2024).
Menurut Asep N Mulyana, peristiwa di Konawe Selatan itu diketahui Kejaksaan Agung setelah media massa memberitakan Senin 21 Oktober 2024. Hari itu juga Jampidum, sekitar pukul 20.30 WIB memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera melakukan eksaminasi (pemeriksaan) terhadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan.
Esok harinya, Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Jampidum melakukan gelar perkara dengan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sulteng, Dir Oharda, Kordinator dan Kasubdit. Dari gelar perkara diketahui, perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andaloo sehingga hanya kewenangan hakim yang bisa menangguhkan meski persidangan belum digelar.
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, Jampidum memerintahkan Kajari Konawe Selatan agarbsegera mengajukan permohonan penangguhan penahanan Supriyani kepada hakim. Selain itu Jampidum juga memerintahkan agar berkordinasi dengan pengadilan untuk menggelar persidangan cepat.
Atas dasar perintah Jampidum tersebut, hari itu juga Kajari Konawe Selatan melaporkan bahwa hakim telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Termasuk, persidangan cepat yang akan digelar Kamis 24 Oktober 2024 besok.
Jampidum juga mengatakan persidangan perkara Supriyani di Konawe Selatan Kamis besok dikendalikan langsung oleh Jampidum. “Pengendalian penuntutan (perkara Supriyani) akan diambil alih Jampidum,” tutur Asep kepada keadilan.id.
Asep juga berharap perkara bisa langsung diselesaikan besok melalui persidangan. Sehingga bebasnya guru honorer Supriyani bukan karena penangguhan yang diajukan kejaksaan, tapi menjadi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tragedi Guru Honorer
Sebagaimana diberitakan keadilan.id, cerita tragis guru honorer itu menguras air mata publik kurang dari 24 jam setelah media massa Senin 21 Oktober 2024 lalu. Seorang guru honorer ditahan setelah dilaporkan ke Polsek Baito Konawe Selatan dengan tuduhan menganiaya siswanya berinisial D (6 tahun). Pelapor adalah orang tua D sekaligus personil Polsek Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa penganiayaan yang dilaporkan tersebut dikatakan terjadi sekitar enam bulan lalu, yaitu pada April 2024. Saat itu anak personil Polsek Baito tersebut masih duduk di bangku kelas 1 SD dan saat ini sudah duduk di bangku kelas 2.
Guru honorer malang ini kemudian ditahan penyidik. Nasibnya semakin tragis karena Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang menerima pelimpahan tersangka pada Kamis (17/10/2024) lalu meneruskan kebijakan penahanan tersebut. Kasus ini akhirnya viral di media sosial setelah Senin 21 Oktober 2024 media massa mengangkat tragedi ini.
“Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi. Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, seorang guru honor yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK setelah honor bertahun-tahun,” tulis salah satu pesan yang beredar, Senin (21/10/2024).
Sempat Diminta Rp50 Juta
Selain itu, menurut kabar yang beredar, Supriyani pernah datang ke rumah siswa tersebut untuk minta maaf. Namun orang tua siswa meminta Rp50 juta dan juga minta pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tapi karena Supriyani tak merasa melakukan, sehingga tidak mau membayar dan pihak sekolah juga tak mau mengeluarkan.
Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, mengaku tak mengetahui secara pasti kronologi kasus tersebut. Namun, kasus Supriyani menghukum salah satu muridnya terjadi pada Rabu (24/4/2024), ketika korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini sudah kelas 2 SD.
“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ujar Sanaali dikutip dari dari media online lokal.
Pihak sekolah, tegas Sanaali, membantah keras adanya penganiayaan. Ada sejumlah alasan, di antaranya keterangan dari Supriyani langsung, sejumlah guru, dan teman-teman korban di sekolah. Sejumlah guru juga telah memberikan kesaksian kepada polisi. Semua saksi pun membantah adanya penganiayaan kepada korban.
“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” kata dia.
Sebagaimana berita keadilan.id juga, Selasa malam 22 Oktober 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Hendro Dewanto juga menyampaikan kepada keadilan.id bahwa guru honorer Supriyani sudah ditangguhkan penahanannya. Ia juga mengirimkan video pembebasan guru honorer yang tersebut keluar dari rumah tahanan.
BACA JUGA: Kejari Konawe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani








