Ada 20 Ketua dan 80 Wakil Ketua di Komisi dan Badan DPR

Seakan Adu Gemuk dengan Kabinet Prabowo-Gribran

KEADILAN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna menyetujui komposisi pimpinan komisi di ruang rapat paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). Yaitu menyetujui 20 ketua dan 80 wakil ketua untuk setiap komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri dari 13 komisi dan 7 badan.

Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan bahwa sebelumnya telah disetujui komposisi keanggotaan pada setiap komisi atau AKD berjumlah 44-45 orang.

Namun semua fraksi telah menyepakati bahwa ada batas terendah jumlah anggota yakni sebanyak 41 orang dan batas maksimal sebanyak 49 orang.

“Sebagaimana ketentuan ambang batas minimal dan maksimal tersebut di atas dapat disetujui?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para peserta sidang yang hadir.

Banyaknya pejabat di DPR ini seakan-akan mengingatkan publik bahwa jabatan prestisius di DPR juga tak kalah gemuk dari Kabinet Prabowo-Gibran

Berikut komposisi ketua dan wakil ketua komisi serta badan di DPR RI yang didapatkan oleh fraksi-fraksi partai politik:

1. PDI Perjuangan

-Ketua: 4 (Komisi I, Komisi V, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara)

-Wakil Ketua: 16

2. Partai Golkar
-Ketua: 3 (Komisi X, Komisi XI, Komisi XII)

-Wakil Ketua: 17

3. Partai Gerindra
-Ketua: 3 (Komisi III, Komisi IV, Badan Legislasi)

-Wakil Ketua: 16

4. Partai NasDem
-Ketua: 3 (Komisi II, Komisi IX, Komisi XIII)

-Wakil Ketua: 6

5. Partai Kebangkitan Bangsa
-Ketua: 2 (Komisi VI, Komisi VII)

-Wakil Ketua: 9

6. Partai Keadilan Sejahtera
-Ketua: 2 (Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Aspirasi Masyarakat)

-Wakil Ketua: 6

7. Partai Amanat Nasional
-Ketua: 2 (Komisi VII, Mahkamah Kehormatan Dewan)

-Wakil Ketua: 4

8. Partai Demokrat
-Ketua: 1 (Badan Urusan Rumah Tangga)

-Wakil Ketua: 6

BACA JUGA: Soal Kabinet Gemuk, PDIP: Beri Kesempatan Prabowo Bekerja