KEADILAN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawali Oktober 2026 dengan catatan apik. Menciduk koruptor buron asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. DPO tersebut diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Kamis (01/10/2026).
Menurut Anang, identitas buronan yang diamankan adalah Sarpius bin Embung. Ia lahir di Bermai 12 Februari 1980. Ia tercatat beralamat di Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Sarpius bin Embung merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Kasus posisinya berawal dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek senilai Rp505,1 juta yang dikelola oleh Terpidana selaku Bendahara Kampung Bermai.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Terpidana sebelumnya dinyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut, dengan menyatakan Terpidana tidak terbukti pada dakwaan primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Saat diamankan, Terpidana Sarpius bin Embung bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda guna proses eksekusi lebih lanjut.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang.
BACA JUGA: Korupsi Batu Bara Nunukan, Jaksa Menggeledah dari Jakarta sampai Kaltara
BAXA JUGA: Korupsi Mineral Strategis, Penyidik Jampidsus Periksa Pejabat Kementerian Keuangan
BACA JUGA: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kepabeanan Kejati Banten di Tangerang











