KEADILAN- Proses penyelidikan terhadap kerumunan massa saat akad nikah anak Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat telah memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penyidik yang menangani akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Lanjut Fadil, pihaknya telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (27/11) hari ini.
“Hari ini naik sidik (penyidikan-red). Semua pihak yang dipandang perlu untuk diminta keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Kata Tubagus, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan.
“Tadi sudah disampaikan bahwa kami sudah melakukan gelar perkara untuk naik ke tingkat penyidikan. Yang semula ada dugaan tindak pidana kami sudah diyakini bahwa peristiwa ini ada tindak pidananya,” kata Tubagus.
Lanjut Tubagus, pihaknya tengah mendalami sejumlah alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat dan dokumen.
Sementara untuk penetapan tersangka kata Tubagus jika terkait dengan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Semua siapa saja, kami tidak mengkhususkan satu orang, siapa saja yang terkait dengan pemenuhan alat bukti tersebut akan kami undang. Bahkan kami panggil dalam kapasitasnya. Ada dua ada kapasitas sebagai saksi dan ada kapasitas sebagai tersangka,” tegasnya.
Diketahui, kepolisian mengusut kasus tersebut menggunakan Pasal 93 Undang-Undang No 06/2018 tentang Karantina Kesehatan.
Odorikus Holang













